GUNUNGSITOLI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli melakukan penetapan tersangka kepada ITBD selaku konsultan pengawas sari CV CKA, pada proyek pembangunan Jalan Desa Strategis dari belakang Kantor.
Sahbandar Sirombu (Sifadaya) menuju lokasi surfing Desa Sirombu, Kecamatan Sirombu, yang dikelola Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat, Rabu (31/1/2024).
Demikian disampaikan Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang, SH, MH melalui Kasi Intel Sulaiman Rifai bersama Kasipidsus Solidaritas Telaumbanua kepada wartawan di kantor Kejari Gunungsitoli.
Terhadap tersangka dikatakan langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli selama 20 hari sejak 30 Januari 2024 sampai dengan 18 Februari 2024.
“Tersangka ITBD disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Kasipidsus.
Kasus ini dikatakan merupakan pengembangan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalan desa strategis dari belakang kantor sahbandar sirombu menuju lokasi surfing desa sirombu Kecamatan Sirombu yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Nias Barat TA.2020.
Sebelumnya Tim Jaksa Penyidik Kejari Gunungsitoli pada 11 Desember 2023 lalu telah menetapkan dua tersangka pada kasus tersebut masing masing PPK berinisial OH dan penyedia jasa dari dari CV “O” berinisial MM.(Putra)
Discussion about this post