NIAS SELATAN- Mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan 2018 – 2023 Harapan Bawaulu, SE. MM hingga saat ini memperjuangkan hak nya ketika masih aktif sebagai Ketua Bawaslu Nias Selatan, Sumatera utara, tentang beberapa perjalanan dinas yang belum dibayarkan kepadanya saat mengikuti sidang di Mahkamah Konstitusi pada pilkada 2020 lalu.
Kepada Namiranews.com, Harapan Bawaulu saat di wawancara didampingi pengacaranya di kantor Hukum Banuada menyoroti SPPD yang tidak dibayarkan beberapa staf Non ASN & mantan Komisioner Bawaslu Kab. Nias Selatan.
“Dalam rangka menghadiri Undangan sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan Perkara Nomor 59/PHP.BUP-XIX/2021di Mahkamah Konstitusi & dalam rangka menghadiri Undangan sidang DKPP di Medan, saya dan beberapa staf ASN dan Non ASN,” Ungkap Harapan.
Pada tahun 2020 saat Pilkada Nias Selatan, Bawaslu menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan & menghadiri sidang DKPP.
“Motifnya tidak difasilitasi agar saya tidak hadir memberikan keterangan di Mahkamah Konstitusi & di DKPP, sehingga karena tidak difasilitasi maka saya mendahulukan uang dengan cara meminjam. ” Ungkap Bawaulu mengenang sengketa Pilkada 2020 lalu.
” Hak Konstitusional Orang yang telah mengabdi kepada Negara melalui Lembaga Bawaslu tidak dibayarkan.Saya Mempertaruhkan & membela Lembaga Bawaslu tapi tidak difasilitasi dukungan operasional. “cetusnya kemudian.
Sejak Tahun 2021 – 2023 Harapan telah berulang kali meminta agar SPPD tersebut segera di selesaikan.
“Saya mengalami kerugian diperkirakan sebesar ratusan juta rupiah.Dan kami sedang merampungkan laporan serta mempelajari keterpenuhan syarat formil & materil serta saksi – saksi, selanjutnya kami akan menyambangi Aparat Penegak Hukum (APH), DKPP, Ombudsman, KASN & Lembaga Terkait untuk menyampaikan laporan usai sholat Jumat, pada 6 Oktober 2023.”Tegasnya lagi.
Sebaliknya ketika ditanyakan kepada kuasa Hukum Disiplin Luahambowo, menyampaikan bahwa Syarat Formilnya Terlapor berstatus ASN & Non ASN di Jajaran Sekertariat Bawaslu Kabupaten Nias Selatan & Jajaran Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, diantaranya Bendahara Pilkada, Bendahara Pembantu Pengeluaran, Staf Pengelolaan Keuangan (2 Orang), Korsek, Kasek & Staf ASN Penerimaan Dokumen SPPD.
Sedangkan syarat Materil Hukum Nya Dugaan Penyalahgunaan Wewenang, Penghilangan Dokumen Negara (Dokumen SPPD), Pemalsuan Tanda Tangan & Penggelapan Anggaran SPPD. Tentu kata kunci Buku Kas Umum dan Audit NPHD Pilkada Kabupaten Nias Selatan yang sebesar 15 Miliar rupiah.
“Fasilitas SPPD tersebut yang tidak Terbayarkan berupa uang hotel, Transportasi udara/ darat, Uang Saku dll.” Jelas Disiplin.
” Apabila tidak dibayarkan oleh Bawaslu maka Negara memiliki utang kepada klien saya, selanjutnya apabila negara menghadapi keadaan defisit maka klien saya sebagai warganegara yang baik akan memberikan sukarela tapi dengan syarat segala dokumen SPPD wajib dikembalikan kepada klien saya ” Tetapi apabila telah disalahgunakan oleh orang yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan pribadi/ golongan dan politik maka wajib diproses secara hukum.” Ujar Disiplin Luahambowo.
Berdasarkan Surat Bawaslu RI Nomor : 1690/PW.09/SJ/09/2023 yang diperoleh NamiraNews, agar Kepala Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumatera Utara segera berkonsultasi kepada KPPN Medan I dan Kantor Wilayah DJPb Sumatera Utara.(DJ)
Discussion about this post