NISEL – Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nias Selatan berinisial TB bersama dua orang rekannya TS dan BD ditahan oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/5/2023).
Penahanan ketiga oknum tersebut dikatakan Kajari Nisel Rabani M Halawa untuk mempercepat proses penyidikan setelah ketiganya ditetapkan tersangka kasus koruspi pengadaan tanah oleh PT Bumi Nisel Cerlang (BNC) yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nisel pada periode tahun anggaran 2013-2015.
“TB, BS dan BD disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1), (2) da (3) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” terang Kajari.
Ketiga tersangka yang merupakan pejabat BPN saat itu diduga terlibat dalam proses penerbitan sertifikat hak milik beberapa bidang tanah sebagai persyaratan pembelian tanah oleh PT BNC yang merupakan BUMD Nisel dinilai melanggar hukum.
“Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp6.400.234.750. Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap TB, BS dan BD adalah murni penegakan hukum,” tegas Rabani.
Tampak ketiga tersangka digiring oleh tim jaksa untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Lapas kelas III Telukdalam.(tra)
Discussion about this post