PEMATANGSIANTAR( Sumut)/ DATASATU.ID
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau sekarang disebut Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) adalah dana alokasi khusus nonfisik yang diberikan pemerintah pusat untuk mendukung biaya operasional dan nonpersonalia bagi Satuan Pendidikan. Dana tersebut dipergunakan sepenuhnya untuk keperluan dan kepentingan sekolah. Dengan tujuan peningkatan mutu dan kualitas pendidikan.
Namun terkadang banyak oknum kepala sekolah sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) dalam pelaporan realisasi penggunaan dana BOS tidak transparan. Selain tidak transparan juga kerap ditemukan penyimpangan. Dan hal itu yang sering menyeret kepala sekolah tersebut sampai ke jeruji besi.
Seperti yang terjadi di sekolah SMP Negeri 4 Pematangsiantar Jalan Kartini nomor 4 Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar Sumatera Utara. Setelah beberapa waktu lalu kru media coba berkeliling sekolah untuk mencari papan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut namun tidak ditemukan.
Sebab sesuai instruksi atau arahan Mendikbudristi RI, Nadiem Makariem bahwa setiap sekolah yang menerima dana BOS wajib mencantumkan atau memampangkan papan transparansi penggunaan dana BOS di sekolah tersebut.
Dari data yang dihimpun kru media dimana penggunaan Dana BOS TA 2023 pada sekolah SMP Negeri 4 Pematangsiantar sebagai berikut:
Data Dana BOS SMP Negeri 4 Pematangsiantar Tahun 2023 Tahap 1 yaitu:Penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.908.920,Pengembangan perpustakaan Rp 75.000,Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 56.305.094,Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 40.278.180,Administrasi kegiatan sekolah,Rp 166.421.043,Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 8.150.000,Langganan daya dan jasa Rp 19.478.868,Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah,Rp 106.082.500,Penyediaan alat multi media pembelajaran,Rp 7.300.000,Pembayaran honor,Rp 98.750.000 jadi totalnya senilai Rp 508.749.605
Untuk penggunaan tahap 2 yaitu:Penerimaan Peserta Didik baru Rp 7.560.000,Pengembangan perpustakaan,Rp 120.389.000,Kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 70.770.500,Kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran,Rp 49.740.772,Administrasi kegiatan sekolah,Rp 115.242.051,Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan,Rp 18.805.000,Langganan daya dan jasa Rp 20.484.096,Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 13.808.976,Penyediaan alat multi media pembelajaran,Rp 6.500.000,Pembayaran honor,Rp 85.450.000.
Disamping ketidak transparanan dalam pelaporan penggunaan dana BOS dengan tidak memampangkan papan transparansi, Edianto Saragih, SPd juga diduga selewengkan dana BOS.
Dugaan itu tampak pada item penerimaan peserta didik baru (PPDB). Dimana dalam satu tahun terdapat 2 kali pengeluaran atau penggunaan anggaran yaitu pada tahap 1 dan 2. Sehingga patut diduga kepala sekolah selewengkan satu tahap alias fiktif.
Atas data tersebut, selanjutnya kru media coba konfirmasi Edianto Saragih, SPd pada Sabtu (22/6/2024) di sekolahnya. Saat dikonfirmasi terkait papan transparansi dana BOS yang tidak dipampangkan di majalah dinding sekolah, Edianto Saragih dengan ekspresi muka sinis menjelaskan, “Ada pernah kami pampangkan saat rapat di ruang guru, jelasnya. Namun saat ditanya adakah dokumentasinya pak? Dan kenapa dipampangkan di ruang rapat guru bukan di mading sekolah? Edianto tampak diam.
Selanjutnya saat dikonfirmasi terkait PPDB yang penggunaan anggarannya memakai dana di Tahap 1 dan 2, Edianto menyebut jika hal itu boleh saja dan tidak menyalahi. Namun sepertinya dirinya tidak menyadari jika publik akan menilai janggal jika di SMPN 4 Pematangsiantar berdasarkan pelaporan dana BOS online terjadi dua kali penerimaan siswa atau peserta didik baru dalam setahun.
Selanjutnya saat dipertanyakan terkait besarnya biaya atau anggaran yang dihabiskan selama masa PPDB yang hanya berlangsung beberapa hari dan kebanyakan lewat online, kemana dan untuk apa saja peruntukan dana sebesar Rp 13.468.920 tersebut, Edianto menjawab jika biaya itu habis digunakan untuk pesan spanduk dan untuk biaya makan atau konsumsi anggotanya yang berjumlah 20 orang selama PPDB ditambah beli kertas. Namun tanpa mampu menjelaskan lebih rinci kertas apa yang dimaksud.
Kemudian saat disinggung terkait website sekolah yang berdasarkan pengamatan publik tidak berfungsi maksimal namun menghabiskan biaya besar yang diambil dari dana BOS sehingga terkesan terjadi pemborosan uang negara, Edianto Saragih dengan wajah bengis berusaha menghindar dengan mengatakan kami ga tahu tahu itu. Rp 4 juta yang ditawarkan vendor, ya itu yang kami bayar. Dan bukan sekolah ini saja (SMPN 4, red) yang kena, tapi ada beberapa sekolah lainnya yang juga kena dan menjadi temuan BPK, ucapnya mengakui.
Dan terakhir saat dipertanyakan dana pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp 119.891.844 dipergunakan untuk apa dan kemana saja dengan ekspresi terkesan menghindar Edianto menjawab, kalau itu yang ditanya mana kuingat ingat lagi itu, sebutnya
Sementara Sahala Manurung SH, Ketua DPP LSM Lepaskan yang saat itu turut serta bersama kru media memberi tanggapan.
Sahala menyebut terkait biaya website yang mencapai angka 4 juta rupiah sangat tidak pantas. Sebab menurut Sahala berdasarkan amatan publik untuk website: https://smpn4siantar.sch.id/ tidak pernah update. Tidak pantas website dengan tampilan sangat sederhana seperti itu menghabiskan biaya sebesar 4 juta rupiah. “Pantas saja itu menjadi temuan BPK,” sebutnya.
Dan saat dimintai tanggapan terkait besarnya dana atau anggaran yang dihabiskan selama PPDB TA 2023 sebesar Rp 13.468.920 Sahala mengatakan biaya itu sangat tidak masuk akal. ” Yang jelas itu tidak masuk akal. Hanya untuk biaya makan atau konsumsi selama beberapa hari menghabiskan biaya belasan juta. Emang 20 orang itu makan pesta ya? Diduga kuat pasti ada mark up disitu,”pungkasnya.
Atas kondisi tersebut, Sahala maupun publik meminta Kepala Dinas Pendidikan M. Hamdani Lubis, SH, Inspektorat selaku APIP (Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan), aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini kepolisian dan kejaksaan Kota Pematangsiantar untuk segera turun ke SMPN 4 guna mengevaluasi dan memeriksa ulang Edianto Saragih, SPd atas dugaan penyelewengan penggunaan dana BOS TA 2023 di SMPN 4 Pematangsiantar. (Ricardo)
Discussion about this post