Jakarta (Namiranews.com)- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia membentuk tim untuk menyiapkan antisipasi agar peristiwa kematian ratusan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak terulang pada 2024.
Komisioner Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, langkah antisipasi tersebut disiapkan untuk memitigasi kemungkinan tragedi tersebut terulang.
“Karena pada pengalaman kematian petugas Pemilu pada 2019, Komnas HAM akan melakukan beberapa langkah antisipasi untuk memitigasi kejadian yang sama sehingga pada pemilu nanti tidak banyak beban bagi petugas Pemilu,” ujar Pramono saat konferensi pers laporan tahunan Komnas HAM, Rabu (12/4/2023).
Selain itu, Komnas HAM juga akan melakukan kegiatan pemantauan agar proses Pemilu bisa ramah terhadap HAM.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017-2022 itu mengatakan, Komnas HAM juga akan mengatur standar norma pengaturan pemilu.
“Yang ini akan menjadi bahan Komnas HAM untuk melakukan advokasi pada pihak-pihak terkait, pemerintah, KPU dan Bawaslu agar penyelenggara pemilu kita untuk tahun-tahun yang akan datang itu lebih aman dan ramah HAM,” imbuh dia.
Pramono juga menekankan agar proses Pemilu bisa memberikan perhatian pada isu-isu HAM di Indonesia.
Baik itu dalam materi kampanye, dan materi-materi penyelenggaraan Pemilu itu sendiri.
“Pada masa kampanye Pemilu nanti, kami juga mendorong kampanye yang ramah HAM, agar perbincangan soal HAM juga masuk dalam isu-isu kampanye nanti,” ucap dia.
Diketahui, pada Pemilu 2019, sebanyak 894 petugas KPPS yang meninggal dunia dan ribuan lainnya mengalami sakit.
Ketua KPU saat itu Arief Budiman menyebut banyaknya korban jiwa disebabkan beban kerja pada Pemilu 2019 yang cukup besar.
“Beban kerja yang kemarin berat di Pemilu 2019, kita usulkan dan sedang on going proses penggunaan e-rekapitulasi,” ujarnya, Januari 2020.
Untuk Pemilu mendatang, Pemungutan suara pemilihan umum (pemilu) presiden 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024.
Sementara pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 akan digelar pada 27 November 2024.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam kesimpulan rapat Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (13/4/2022).
Sumber: Kompas
Discussion about this post