NIAS SELATAN – Pelaku kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial ML (16) di Desa Orahili Sibohou Kecamatan Gomo ditahan. Pelaku merupakan seorang guru honorer SD disalah satu sekolah di Kecamatan Gomo.
Hal itu dikatakan Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM melalui Kasatreskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian, SH melalui kepada sejumlah awak media mengatakan, pelaku berinisial ST (30) telah ditahan pada hari Selasa, (2/5) kemarin.
“Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ujar AKP Freddy. Sabtu, (6/5).
Freddy Siagian menuturkan bahwa penangkapan dan penahanan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 53 / IV / 2023 / SPKT / POLRES NIAS SELATAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 14 Maret 2023 pelapor a.n. Bawonaso Laia.
Lanjut, AKP Freddy menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Kamis, (23/2) sekira pukul 19.00 WIB, pelapor mendapat informasi dari Guru Sekolah korban, bahwa telah terjadi kekerasan seksual yang dialami oleh korban berinisial ML (16) yang terjadi pada hari Rabu, (10/8) sekira pukul 13.30 WIB di Desa Orahiili Sibohou Kec. Gomo Kab. Nias Selatan yang dilakukan oleh tersangka TS sehingga mengakibatkan korban hamil.
“Korban mengalami persetubuhan sebanyak 11 (Sebelas) kali di 3 (tiga) TKP yaitu, Kantor Kepala Sekolah SD Orahili Sibohou, rumah tersangka di Desa Orahili Sibohou dan Sumur di belakang rumah tersangka di Desa Orahili Sibohou Kec. Gomo Kab. Nias Selatan, dan kemudian ML dalam keadaan hamil 7-8 bulan” ungkapnya.
Tersangka ST (30), merupakan Guru Honorer di SD Orahili Sibohou Kecamatan Gomo dan belum pernah menikah.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek berwarna merah maroon bertuliskan GUESS; 1 (satu) buah celana pendek Polkadot berwarna hijau; 1 (satu) buah BH berwarna krem; dan 1 (satu) buah rok seragam sekolah dasar berwarna merah maroon.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.(ED/tra)
Discussion about this post