NIAS SELATAN- Mantan Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan periode 2018-2023,Harapan Bawaulu menantang Kejaksaaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut) yang akhir tahun ini meraih predikat sebagai Kejari terbaik dalam bidang korupsi.
Tantangan ini dibuat dalam bentuk laporan dugaan tindak pidana Korupsi dan penggelapan uang perjalanan Dinas di Bawaslu Kabupaten Nias Selatan pada tahun 2021 lalu.
Hal ini disampaikan oleh pelapor Harapan Bawaulu kepada sejumlah wartawan sesaat setelah menyerahkan laporan dugaan Korupsi dan penggelapan haknya ketika masih aktif sebagai Ketua Bawaslu Nias Selatan, Sumatera utara.
Salah satunya uang perjalanan dinas mencapai ratusan juta rupiah ketika menghadiri sidang Pilkada tahun 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Wah,puji syukur ya abang-abang media. tadinya saya mau serahkan laporan nya ke kejaksaan tinggi (Kajati) Sumut.Namun saya membaca dari beberapa berita,bahwa Kejari Nisel pada bulan Desember lalu mendapat predikat Kejari terbaik se-Sumut dalam bidang penanganan korupsi.” Tutur harapan ketika melakukan ngopi bareng dengan para wartawan, Senin (23/01/24).
Eks Ketua Bawaslu Kab. Nisel 2018-2023 secara resmi melaporkan pelanggaran peraturan perundang – undangan yang mengakibatkan terjadi dugaan penggelapan uang SPPD dan dugaan tindak pidana korupsi di jajaran Sekretariat Bawaslu Kab. Nisel & Jajaran Sekertariat Bawaslu Provinsi Sumut.
Dugaan penggelapan uang perjalanan dinas dalam rangka menghadiri sidang PHP Bupati/Wakil Bupati Nias Selatan di Mahkamah Konstitusi (MK) & menghadiri sidang DKPP Tahun 2021.
Secara singkat pelapor menyampaikan telah terjadi tindakan yang mengakibatkan pelanggaran hak konstitusional & hak fundamental terkait uang perjalanan dinas (SPPD) & beberapa staf Bawaslu Kab. Nias Selatan. Bahwa untuk sementara kerugian yang sudah ketahuan mencapai 23.848.705 & belum termasuk kerugian yang disebabkan karena dokumen SPJ SPPD tidak ditemukan atau sengaja dihilangkan.
“Saya pribadi bangga bahwa Kejari Nisel bisa menjadi yang terbaik,menandakan bahwa personel Kejari Nisel mampu bekerja secara profesional dalam menangani setiap laporan tindak pidana Korupsi. Jadi,kenapa mesti jauh2 ke Kejati untuk membuat laporan.” Ungkap Harapan penuh semangat.
“Ini Bukan Persoalan Nilai Tapi Persoalan Hak Konstitusional & Hak Fundamental yang dijamin oleh Undang – Undang yang saya alami sebagai korban dari kesewenangan oknum-oknum di Bawaslu “tegas nya.
Untuk diketahui,Kajari Nias Selatan yang dipimpin oleh Dr. Rabani M. Halawa, S.H., M.H. pada bulan Desember lalu memperoleh penghargaan peringkat I (satu) dalam pencapaian kinerja dan penanganan tindak pidana korupsi terbaik Kejaksaan Negeri tipe B se – wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut,Iwan Ginting di Aula lantai 3 Kejati Sumut.
Sementara,Kepala Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Dr. Rabani Halawa memilih tidak merespon ketika dikonfirmasi lewat nomor WhatsApp nya,terkait mantan ketua Bawaslu Nias Selatan yang memilih menyerahkan laporan dugaan tindak pidana Korupsi dan penggelapan di Kejari Nisel, atas dasar percaya dan yakin bahwa Kejari Nisel dapat membuktikan kinerja sesuai dengan predikat yang telah dicapai.(Ds/red)
Discussion about this post