SIMALUNGUN- Dalam seminggu belakangan ini beredar perintah agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Simalungun untuk mendukung dan memfollow akun media sosial Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.
“Mohon ijin pimpinan, Selamat malam, Mari kita sama dukung dan aplikatif (follow) akun resmi bapak Bupati Simalungun guna pemenuhan giat pimpinan dan publikasi pimpinan. Sekali lagi menjadi perhatian karena terlapor secara berkala,” demikian isi pesan yang dikirim ke masing ASN Simalungun.
Kemudian untuk untuk membuktikan bahwa akun itu sudah difollow, mala ASN diwajibkan menscreenshot dan mengirimkan kepada pimpinan unit kerja masing-masing sebagai bukti telah melaksanakan perintah.
“Tolong dimonitor ya pak, sampaikan pak supaya setiap pegawai mengirimkan screenshot bukti sudah memfollow untuk di kirimkan melalu kepala dinas/kabag masing-masing pak, karena barusan kembali diingatkan kembali sama pak bupati supaya pak asisten memonitor hal tersebut pak,”bunyi pesan kedua kepada seluruh ASN.
Kadis Kominfo Simalungun Andri Rahadian yang dikonfirmasi, Selasa (27/2/2024) membenarkan adanya informasi itu.
Menurutnya hal itu adalah hal yang lumrah demi pemenuhan kegiatan dan publikasi Bupati Simalungun dan juga kegiatan Pemkab, akun itu dikelola oleh Kominfo Simalungun.
” Iya, Untuk mempublikasikan kegiatan Pemda. Di Media Sosialnya itu,”ujarnya.
Menurut Andri arahan itu disampaikan agar seluruh ASN bisa melihat dan mendukung Bupati dengan kegiatan-kegiatan yang dilakukan.
“Maksudnya kan, Biar pegawai juga tau apa yang dikerjakan Pemda ini . Yang terutama kegiatan Pak Bupati. Kalau sudah dia lihat kan dia tau kegiatan Pemda, ” kata Andri.
Selama ini dikatakan Kadis, ASN Simalungun masih kurang dalam mendukung kegiatan -kegiatan Bupati yang diposting melalui media sosialnya.
“Masih kurang. Kita lihat aja didalam Facebook itu, berapa sih yang lihat, berapa yang like. masih kurang, ” ungkap Kadis Kominfo.
Arahan itu juga dikatakan hal yang biasa seorang bawahan mendukung kegiatan-kegiatan pimpinan yakni Bupati yang dipublikasikan lewat media sosial.
“Ya wajar lah namanya Bupati dia, masak dia gak bisa dukung. Artinya kegiatan publikasi nya,” terang Andri.
Sejauh ini bagi yang belum memfollow akun medsos tersebut belum dikenakan sanksi.
Pada prinsipnya Dinas Kominfo dikatakan hanya mengarahkan kepada seluruh ASN melalui pimpinan unit kerja masing-masing.
“Sampai sekarang belum ada sanksi bagi pegawai yang belum follow, kami hanya mengarahkan bukan mewajibkan. Mengarahkan untuk mendukung kegiatan Pemda,” tegas Kadis Kominfo Simalungun.(putra)
Discussion about this post