JAKARTA (Namiranews-com) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan pemerintah menyepakati pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan 2 atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Merespons hal itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengaku pihaknya telah membentuk panitia kerja (panja) bersama dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Johnny juga menyampaikan pemerintah siap untuk menindaklanjuti dengan cepat sampai dengan selesainya pembahasan penetapan revisi UU ITE. Dia mengatakan melalui keputusan Menkominfo Nomor 120 Tahun 2023, pemerintah telah membentuk panja pemerintah dalam pembahasan RUU ITE.
“Panja tersebut akan dipimpin oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan, sedangkan wakil panja dijabat Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Asep Nana Mulyana,” ucap dia di Gedung DPR RI, Senin (10/4).
Pembahasan tersebut juga akan dilengkapi dengan seluruh anggota pemerintah yang terlibat, termasuk dari Direktur Jenderal Siber Polri.
Johnny berharap RUU tersebut dapat dibahas sesuai jadwal masa persidangan kelima yang telah diumumkan, yakni 16 Mei 2023 sampai 13 Juni 2023.
“Mudah-mudahan UU tersebut dapat diselesaikan dengan cepat,” kata dia.
Sementara itu, Johnny menyampaikan UU ITE dibentuk untuk menciptakan ketertiban di ruang siber dengan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan teknologi informasi.
Secara umum, UU ITE memuat dua pokok, yakni penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta pengaturan tentang cyber crime yang merujuk pada Budapest Convention in Cyber Law memperbarui ketentuan hukum pidana dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana.
Johnny menjelaskan Kominfo telah mengadakan diskusi publik RUU ITE pada September 2022 dan Desember 2022. Dia menerangkan dari diskusi tersebut, terdapat masukan bahwa RUU ITE perlu menyertakan norma restorative justice.
“Usulan tersebut direncanakan dimuat dalam dua bagian dalam RUU ITE, yakni keadilan restorative berupa upaya penyelesaian tindak pidana yang merupakan delik aduan,” kata dia.
Johnny menyebut RUU Perubahan Kedua UU ITE yang disampaikan sebelum UU KUHP disahkan, perlu dilakukan harmonisasi antara keduanya.
“Satu hal yang perlu diperhatikan bahwa mengingat UU KUHP baru diimplementasikan 3 tahun lagi, maka hal itu perlu dijembatani agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam UU ITE, khususnya terkait pasal-pasal yang telah dicabut,” ungkapnya.
Terkait hal itu, Johnny mengatakan pemerintah siap menjalani pembahasan RUU ITE seperti yang diharapkan Komisi I DPR RI dan masyarakat. Dia menyebut banyak pihak yang mengharapkan agar UU ITE betul-betul dapat diterapkan demi kepentingan dan manfaat bagi masyarakat.
Sumber :Kontan.co.id
Discussion about this post