GUNUNGSITOLI- Seorang Aparat Sipil Negara (ASN) berinisial ED alias Ama Roland (36), warga Desa Bawosalo’o, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, ditangkap oleh tim Resnarkoba Polres Nias di rumahnya, Selasa (30/5/2023) sekira pukul 00.30 Wib kerena dugaan pengedar Narkoba.
Dari penggeladahan yang dilakukan personel di rumah ED alias Ama Rolannd berhasil ditemukan beberapa buah plastik klep berisi butiran kristal diduga narkotika sabu hingga pistol air gun.
“Ada delapan buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu, 3 buah timbangan digital, satu pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat, satu buah tabung gas berwarna silver untuk air gun, dan dua kotak peluru mimis berwarna kuning emas,” ungkap Kapolres Nias, AKBP Luthfi, melalui Ps. Humas, Aiptu Restu Gulo, Jum’at (2/6/2023) malam.
Restu membeberkan, penangkapan terhadap ED bermula adanya informasi yang dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi penggunaan narkotika jenis sabu dan juga transaksi.
“Pada hari Senin (29/5/2023) sekira pukul 20.00 wib, Kasat Resnarkoba AKP Andri G.T. Siregar langsung turun ke TKP bersama sejumlah personel,” kata Restu.
Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap ED alias Ama Rolan, dan 2 orang lainnya yang diamankan berinisial FH dan AD, dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti narkotika.
Kemudian, dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan dan di rumah tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua barang bukti tersebut adalah miliknya,” kata Restu.Selanjutnya kepada ketiganya dilakukan test urine.
“Dan hasilnya, ED alias Ama Roland, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu,” sebutnya.
Atas perbuatannya, terhadap ED Alias Ama Rolan ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Nias. Sementara untuk FH dan AD dilakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli.
Kepada tersangka diterapkan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal penjara seumur hidup.(rel/red)
Discussion about this post