Nias Selatan (Datasatu.id)- Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sumatera Utara menghimbau kepada komisioner Bawaslu Kabupaten Nias Selatan yang telah mengumumkan 105 Panitia pengawas pemilu ( Panwascam) yang beberapa diantaranya bermasalah sesuai dengan laporkan masyarakat yang telah diterima oleh Bawaslu Nias Selatan agar bersiap menghadapi konsekuensi dilaporkan ke DKPP maupun ke penegak hukum (Pidana) misalnya meloloskan salah satu tim sukses (Saksi) salah satu paslon pilkada tahun 2020 lalu dan pecatan DKPP maupun honor di berbagai instansi pemerintahan.
Salah satu komisioner Bawaslu sumut ketika dihubungi data satu yang tidak ingin namanya disebutkan menerangkan Semua tanggapan yang masuk ke provinsi telah diteruskan kembali ke nomor WhatsApp masing-masing ketua dan anggota Bawaslu Nias Selatan untuk ditindaklanjuti dan dijadikan pertimbangan dalam rapat pleno. Akan tetapi rapat pleno penetapan panwascam terpilih tsb adalah murni kewenangan Bawaslu kab/kota.
“Bawaslu provinsi tidak dapat mencampurinya kecuali sekedar menyampaikan pertimbangan-pertimbangan dalam rapat-rapat kordinasi di Provinsi. Bawaslu Nias Selatan juga tentu lebih tahu rekam jejak masing-masing panwascam terpilih tersebut dibandingkan dengan kami di Bawaslu Provinsi.” terang Komisioner bawaslu sumut ini melalui pesan Whatsapp.
“Apabila Bawaslu Nias Selatan tetap meluluskan orang-orang yang dianggap tidak memenuhi syarat menjadi panwascam maka kemungkinan mereka juga telah siap untuk menerima konsekuensi dari keputusan mereka” tambahnya kemudian.
Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Nias Selatan telah menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta saran dan pendapat terkait 103 Peserta yang ikut test wawancara perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terindikasi bermasalah berdasarkan Laporan atau Tanggapan Masyarakat yang diterima oleh Bawaslu kabupaten Nias Selatan.
103 Peserta yang terindikasi bermasalah dan menjadi laporan oleh masyarakat telah mengikuti wawancara beberapa waktu lalu. Sejumlah kendala yang ditemukan diantaranya Staf yang diberhentikan melalui putusan DKPP, Mantan Narapidana dan merupakan staf di sejumlah Dinas Pemkab Nias Selatan ,tenaga pendidik,tenaga Kesehatan,PPPK ,Aparat Desa dan Tenaga Honorer di Badan Pusat Statistik serta masuk dalam SIPOL.
“Mohon tidak lelah untuk mengawal segala proses demokrasi ini bang.” tutup nya sembari mengakhiri percakapan.(DS)
Discussion about this post