Dairi (Datasatu.id) – Plh Kasatresnarkoba Polres Dairi AKP Rismanto J Purba, SH, MH, MKn melalui Kasi Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan tentang ditangkapnya 3 (tiga) orang tersangka pelaku tindak pidana narkotika Gol I jenis Sabu dan Ganja,Sabtu ( 26/2/2022) siang sekira pukul 11.00 Wib di Desa Barisan nauli, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi tepatnya di ladang milik tersangka SPM.
Identitas ke tiga tersangka tersebut adalah,FS (43) warga Dusun III, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Dairi. Kemudian DS (36) warga Lae Manasan, Desa Lingga Raja II, Kecamatan Pegagan Hilir, Dairi dan SPM (44) warga Dusun Sejahtera, Desa Tanjung Beringin I,Kecamatan Sumbul, Dairi.
Kronoligis kejadian, berawal adanya Informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi pada hari Sabtu (26/2/2022) sekira pukul 9.00 wib, tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu di Dusun III, Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi yang dilakukan oleh FS.
Menindaklanjuti informasi tersebut tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dairi melakukan penyelidikan disekitar lokasi yang dicurigai dan sekira pukul 11.00 wib, tim kemudian melakukan penangkapan terhadap 1(satu) Orang tersangka FS.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan oleh tim dan menemukan 1(satu) unit Handphone merk Infinik, kemudian setelah dilakukan Interogasi secara lisan tersangka mengakui adanya melakukan transaksi Narkoba bersama-sama dengan temannya bernama DS, selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap DS dan temannya SPM di Desa Barisan Nauli, Kecamatan Sumbul,Dairi tepatnya di Perladangan milik SPM.
Setelah dilakukan penggeledahan oleh tim Opsnal, menemukan 2 plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu, separangkat alat hisap Shabu yang menempel kaca Vyrex yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu, 1 unit Handphone merk Oppo dengan No.0822xxxxxxxx dan 0821xxxxxxxx milik tersangka DS dan sepuntung rokok Ten Mild yang diduga berisikan Narkotika Gol.I jenis Ganja.
Barang bukti dan tersangka digelandang oleh petuga ke Kantor SatRes Narkoba Polres Dairi untuk proses penyidikan selanjutnya.( Ricardo)
Discussion about this post