Simalungun (Datasatu.id) – PTPN III unit Kebun Bangun melakukan pembersihan dan penanaman kelapa sawit di Afdeling IV, yang berlokasi di Kelurahan Bah Sorma dan Kelurahan Gurilla, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar, Selasa (18/10/2022).
Asisten Personalia Kebun (APK) Donny Manurung menginformasikan bahwa pembersihan dan penanaman yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari upaya yang dilakukan selama ini dalam rangka penyelamatan aset negara yang sudah lama dikuasai oleh penggarap.
“Hari ini sekitar 65 hektare areal Afdeling IV yang merupakan Hak Guna Usaha aktif Kebun Bangun, sudah sekitar belasan tahun digarap sehingga tidak bisa diusahai dan tentunya tidak menghasilkan, ” terang Donny.
Kegiatan yang dilakukan, dikatakan didukung penuh oleh Forkopimda Pematangsiantar, terbukti selain anggota satuan pengamanan kebun, ratusan personel dari Polres Pematangsiantar dikerahkan untuk pengamanan, demikian juga dari TNI, PM, Satpol PP dan juga Personel Pemadam Kebakaran turut berjaga-jaga.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Fernando juga turun langsung memonitor kegiatan tersebut demi memastikan situasi Kamtibmas. Ia mengimbau kepada seluruh petugas untuk selalu menghindari pertikaian demi menjaga Kamtibmas, demikian juga kepada para penggarap diimbau untuk tidak memprovokasi dan menghindari kericuhan.
Sementara konsultan hukum PTPN III Ramces Pandiangan SH MH mengatakan penyelamatan aset negara merupakan kewajiban, apalagi negara sudah mengamanahkan BUMN untuk mengelola usaha perkebunan Sawit untuk kemajuan perekonomian negara melalui PTPN III.
Penanaman sawit ini merupakan keuntungan besar bagi negara, Kelapa sawit dikelola menjadi minyak goreng dan lainnya didistribusikan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk mencukupi kebutuhan. Dengan penyelamatan aset negara ini merupakan perang terbuka terhadap para mafia tanah, Mafia tanah harus diberangus, tegas Ramces.
Ramces Pandiangan SH MH, menyayangkan ada Oknum Pendeta yang dianggap sebagai provokator yang memancing keributan yang sebenarnya kondisi dalam keadaan kondusif, akibat oknum pendeta tersebut terjadi kericuhan, seharusnya sebagai pendeta jangan berbuat seperti itu, yang notabene nya sebagai pendeta menjadi contoh bukan malah memancing kerusuhan
Dikatakannya, Oknum Pendeta tersebut melarang penggarap memanen tanamannya untuk dijual, tapi diprovokasi agar tidak memanen tanamannya, padahal dapat digunakan untuk kebutuhan nya, membayar biaya hidupnya, atau untuk membayar sekolah anaknya.(Dsi)
Discussion about this post