Nias Selatan (Datasatu.id) –Polisi Resort Nias Selatan gelar press release terkait penggerebekan judi sabung ayam di kawasan Jalan Baloho Indah Desa Hiliana’a Kec. Teluk Dalam Kab. Nias Selatan. Minggu, (27/3) sekira pukul 15:45 Wib kemarin.
Kapolres Nisel, AKBP Reinhard H. Nainggolan pimpin press release didampingi Wakapolres Nisel Kompol Jauhari Lumbantoruan, Kasat Reskrim AKP Defta Sitepu, Kasat Narkoba AKP Reinhard Sianipar, Kabag Ren, Kabag Ops, Kasat Samapta, Kasat Intelkam, Kasat Polairud, Kasi Provos, dan KBO Satlantas Polres Nisel.
Dalam pengerebekan tersebut berhasil di amankan diduga pelaku judi sabung ayam 6 orang dengan berinisial HL (45), FL (43), YS (39), NS (59), VL (41), dan RH (60).
“Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik, dari 6 orang yang ditahan, hanya 3 orang ditetapkan terduga tersangka judi sabung ayam berinisial HL (45), FL (43), dan YS (39),” kata Kapolres Nisel AKBP Reinhard H. Nainggolan dalam konferensi pers dihalaman Mako Polres Nisel. Senin, (28/3).
Salah seorang terduga tersangka judi sabung ayam dan juga merupakan pemilik gelanggang ayam berinisial HL (43), menjelaskan bahwa kegiatan judi sabung ayam di gelanggang Pantai baloho ini sudah ada sejak bulan Januari 2022 hingga bulan Maret 2022. Kemudian kita buka setiap hari Sabtu dan Minggu pada pukul 13.00 Wib dan pertarungan di mulai pukul 15.00 Wib.
“Taruhan dibagi menjadi dua bagian yaitu taruhan tengah dan taruhan samping, yang mana besar taruhan tengah dari Rp 500.000.00 paling rendah hingga Rp 5.000.000,00 bahkan lebih taruhan paling besar. Adapun taruhan samping sebesar Rp 100.000.00 paling rendah hingga Rp 3.000.000.00. taruhan paling besar, besaran setoran kepada pemilik gelanggang sebesar 12,5% dari total taruhan ayam yang di pertandingkan,” ungkap terduga tersangka judi sabung ayam, HL.
Selain 3 orang terduga tersangka judi sabung ayam, sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 68 unit sepeda motor, 4 ekor ayam jantan aduan, 2 unit ring arena ayam aduan, 6 unit kurungan ayam, 8 unit kisa ayam aduan, 1 unit meja plastic kecil, 1 unit handphone merk vivo, 2 unit hanphone merk nokia serta uang taruhan sebesar Rp.10.320.000,00.
Lanjut, Reinhard mengatakan bahwa di wilayah hukum polres Nias Selatan tidak ada tempat bagi penyakit masyarakat salah satunya judi karena Kapoldasu sudah menjadi prioritas utama.
“Kapolda Sumut telah menyampaikan bahwa penyakit masyarakat di wilayah hukum Poldasu khususnya wilayah hukum Polres Nias Selatan menjadi prioritas utama dan akan ditindak tegas sesuai dengan aturan” ungkap Reinhard H. Nainggolan.
Kapolres Nias Selatan selalu menghimbau kepada masyarakat Nias Selatan apabila ada yang mengetahui keberadaan judi segera melaporkannya ke Polres Nias Selatan.
“Kepada ketiga terduga tersangka judi sabung ayam dikenakan Pasal 303 KUHPidana, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1974 Tentang Penertiban Perjudian ancaman 10 tahun penjara,” ujar Kapolres Nias Selatan,” ungkapnya.
Discussion about this post