Nias Selatan (Datasatu.id) –Salah seorang mahasiswa Universitas Nias Raya (Uniraya) Mori Gohae (21), warga Desa Hilizalo’otano Kecamatan Mazino diduga sebagai kurir narkotika jenis sabu telah ditangkap Satreskoba Polres Nias Selatan saat akan melakukan transaksi di sebuah warung Jalan Lintas Telukdalam-Gunungsitoli tepatnya di simpang Mazino Kecamatan Toma Kabupaten Nias Selatan, Sabtu, (12/3/2022) sekira pukul 17:00 Wib.
Kapolres Nias Selatan AKBP Reinhard H. Nainggolan, SH, SIK, MM melalui BA Subbag Humas Polres Nias Selatan Bripda Aydi Mashur kepada wartawan Rabu (16/03/2022) menyampaikan bahwa penangkapan pelaku tersebut, menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu di salah satu sebuah warung yang berada di Jalan Lintas Telukdalam – Gunungsitoli tepatnya di simpang Mazino Kec. Toma Kab. Nias Selatan.
Atas informasi tersebut, selanjutnya Kasat Narkoba Polres Nias Selatan AKP Reinhard Sianipar, SH, memerintahkan tim opsnal sat reserse narkoba polres nias selatan untuk langsung melakukan penyelidikan.
BA Subbag Humas menjelaskan, dari hasil informasi yang diperoleh, benar adanya pelaku yang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Sehingga pelaku langsung diamankan dan diketahui bernama Mori Gohae Alias Mori (21) sebagai mahasiswa di Universitas Nias Raya (Uniraya).
“Tersangka di tangkap pada saat berada di warung, dan saat itu dilakukan penggeledahan terhadap tersangka sehingga di dapati 3 (tiga) buah plastik bening kecil yang diduga keras narkotika Gol I jenis Sabu-sabu. Namun pada saat melakukan penangkapan tim opsnal sat narkoba polres nias selatan mendapat suatu kendala, dengan adanya sekelompok masyarakat yang berusaha untuk menghalangi petugas bahkan sampai menutup bagian ruas jalan yang tidak diketahui dengan alasan apa, sehingga tim opsnal mendapatkan kesulitan untuk memboyong tersangka ke mako polres nias selatan,” ungkap Manshur.
Lanjutnya, mengatakan bahwa selanjutnya tim opsnal sat reserse narkoba polres nias selatan mengambil tindakan dengan menghimbau keras kepada sekelompok masyarakat yang menghalang-halangi petugas dengan cara memberitahukan bahwa tersangka yang di amankan adalah pengedar narkotika, sehingga sempat terjadi cekcok terhadap petugas kepada sekelompok masyarakat. Akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka.
Kemudian petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening kecil berisikan serbuk kristal seberat 0.29 gram, 1 bungkus plastik bening berisikan serbuk kristal seberat 2.06 gram,
satu unit handphone genggam (android) dan ang tunai sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah).
“Saat ini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan ke mapolres nias selatan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas BA Subbag Humas Polres Nisel, Bripda Aydi Manshur.
Selanjutnya Gori Gohae (21) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.(D5)
Discussion about this post