Simalungun (Datasatu.id) –Oknum anggota DPRD Simalungun, Sariadi Saragih merangkap jabatan sebagai komite sekolah. Hal itu diungkapkan oleh salah seorang guru di SMP Negeri 1 Gunung Maligas, Selasa (29/11/2022).
“Komite sekolah disini pak Sariadi, anggota DPRD Simalungun” kata guru tersebut saat wartawan mengkonfirmasi.
Sariadi Saragih dikonfirmasi melalui Whatsapp membenarkan bahwa dirinya adalah komite di SMP Negeri 1 Gunung Maligas. Ia beralasan jabatan tersebut diterimanya karena orangtua murid sepakat menghunjuknya sebagai Komite Sekolah.
Sariadi pun menanyakan apa Sanksi bila seorang DPRD menjabat Komite Sekolah.
“Oh iya dan saya sudah sampaikan kepada semua orangtua murid untuk tidak mengunjuk saya namun semua sepakat harus saya, sehingga saya terima. Kira-kira apa sanksinya ya?, ” Ucap Sariadi.
Anehnya ia meminta wartawan untuk ikut mensosialisasikan hal tersebut kepada orangtua murid terkait posisinya.
“Saya juga nanti minta bantuan bapak-bapak ya untuk mensosialisasikan kepada org tua murid sehingga saya bisa mundur dari sekolah tersebut, ” katanya.
Kerena menurutnya orangtua murid tidak mau memasukkan anaknya bersekolah di SMP Negeri 1 Gunung Maligas bila dirinya tidak terlibat didalamnya.
“Karena awalnya mereka nggak mau masukkan anaknya sekolah disitu kalau saya tidak ada di dalam, ” katanya Sariadi lagi.
Anggota DPRD dari Partai Perindo itupun mengatakan akan menyampaikan kepada kepala sekolah agar wartawan dilibatkan dalam membantu dunia pendidikan.
“Saya juga berharap Bapak-bapak selaku lembaga sosial dan kemasyarakatan dapat membantu dunia pendidikan. Nanti akan saya sampaikan kepada kepala sekolah supaya bapak-bapak dapat dilibatkan, “ujarnya
Namun ketika wartawan menanyakan apakah selama ini ia tidak menjelaskan kepada orangtua murid soal kedudukannya sendiri selaku DPRD, dalam Permendikbud 75 tahun 2016 pasal 4 , Bahwa DPRD dilarang menjabat komite sekolah, Sariadi Saragih tidak memberikan jawaban lagi.(Ds)
Discussion about this post