TANAH KARO(DATASATU.ID)-Mesin judi tembak ikan di wilayah Tanah Karo terus beroperasi tanpa hambatan, seolah-olah hukum tak punya taring. Sudah berkali-kali media mengangkat kasus ini, namun Polres Tanah Karo dan Kapolsek Berastagi tampak membiarkan praktik ilegal ini berlanjut. Apakah aparat penegak hukum telah kehilangan nyali atau ada kepentingan yang mereka lindungi?
Saat media mencoba mengonfirmasi keberadaan mesin judi ini, Kasat Reskrim Polres Tanah Karo yang dihubungi melalui WhatsApp dengan nomor 0812xxxx62xx, memilih bungkam tanpa sepatah kata. Begitu juga Kapolsek Berastagi, LumbanTobing, yang dihubungi melalui nomor 0823xxxx59xx, tak memberikan satu pun klarifikasi, seakan-akan bersekongkol dalam diam.
Bungkamnya aparat ini bukan hanya mencurigakan, tapi juga memalukan. Tindakan mereka yang tidak bergerak meski berbagai laporan dan keluhan masyarakat terus membanjiri, jelas menimbulkan pertanyaan serius: *Apakah hukum di Tanah Karo dijual kepada para bandar judi?*
Kinerja Polres Tanah Karo kini dipertanyakan secara terbuka. Apakah mereka telah buta terhadap keresahan warga yang semakin tercekik oleh aktivitas perjudian? Ataukah ada “perlindungan” yang sengaja diberikan pada pengelola judi tembak ikan ini? Tanpa tindakan nyata, Polres Tanah Karo dan Kapolsek Berastagi tidak hanya mempermalukan diri sendiri, tapi juga menodai integritas hukum di wilayah ini.
Masyarakat Tanah Karo berhak atas penegakan hukum yang adil dan bersih, bukan aparat yang bungkam dan membiarkan kejahatan merajalela. Jika situasi ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan hancur, dan aparat akan dianggap sebagai bagian dari masalah bukan solusinya!
(Red)
Discussion about this post