Gunungsitoli (Datasatu.id)-Mantan bendahara pengeluaran Dinas Kesehatan Kabupaten Nias Barat tahun anggaran 2018 berinisial BD ditahan Kejari Gunungsitoli karena terlibat korupsi pada pengembalian sisa anggaran, Selasa (23/8/2022).
Dijelaskan Kajari Gunungsitoli, Damha MH didampingi Kasi Pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Kasi Intel Berkat M Harefa, kepada sejumlah wartawan, bahwa tahun 2018 terdapat adanya sisa anggaran yang dikelola sejumlah pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) di Dinkes Nisbar.
Kemudian tahun 2019 salah seorang PPTK mengembalikan sisa anggaran yang tidak terpakai kepada bendahara pengeluaran sebesar Rp 843.000.000 yang seharusnya disetorkan ke kas umum Pemkab Nias Barat.
Namun sayangnya yang tersebut bukannya dikembalikan, akan tetapi justru di pakai oleh tersangka Rp 450 juta dan sisanya dipinjamkan kepada orang lain. Atas tindakannya tersebut negara dirugikan sekitar Rp 513 juta.
Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, BD pun kemudian ditahan di Rutan Gunungsitoli selama 20 hari kedepan.
Kajari Gunungsitoli mengatakan tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.
Reporter: Status Daeli
Discussion about this post