Simalungun (Datasatu.id) –
Penanganan limbah medis di Puskesmas Tanah Jawa, Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun diduga melanggar System’ Operasional Prosedur (SIOP) penanganan sampah B3, dimana sampah yang dihasilkan oleh Puskesmas tersebut hanya dibakar layaknya sampah rumah tangga. Padahal sesuai dengan Permen LHK No. 56 Tahun 2015 Tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan LB3 Fasilitas Kesehatan bahwa limbah B3 yang termasuk didalamnya sampah medis harus di musnahkan menggunakan inccinerator.
Menurut informasi yang diterima kru media dari salah seorang sumber, Kamis (31/03/2022) sekira jam 13.00 wib kepada media ini mengungkapkan kekhawatirannya terkait penanganan limbah yang diduga diluar prosedur tersebut. “Hanya khawatir saja mas, takut berdampak pada warga sekitar, apalagi masih masa Pandemi ini, setahu saya sampah dari rumah sakit atau dari Puskesmas adanya penanganan khusus itu,” ucap sumber ini.
Ditambahkannya lagi, adapun limbah medis yang dia temukan dibelakang puskesmas tanah jawa tersebut yaitu berupa jarum suntik hingga obat-obatan, dan sisa-sisa sampah medis.
“Mohonlah jangan dilakukan pembiaran seperti ini, karena warga sekitar sudah sangat resah dan kawatir dibuat asap pembakaran limbah puskesmas tersebut, dan limbah cair pun yang di salurkan dari kamar mandi puskesmas itu entah kemana pembuangannya. Saya mewakili masyarakat meminta supaya dinas kesehatan dan dinas lingkungan hidup dapat menindaklanjuti informasi ini,” bilangnya mengakhiri.
Sementara itu, ketika kru media ini mencoba untuk menghubungi Kepala Puskesmas Tanah Jawa Dr Widy Saragih melalui via telepon, terkait limbah puskesmas tersebut menjawab bahwa limbah padat itu ternyata dipihak ke tigakan dengan PT Senang melalui Dinas Kesehatan. ( Ricardo)
Discussion about this post