Nias Selatan (Datasatu.id)- Staf Sekretariat Bawaslu Nias Selatan Frederikus Famalua Sarumaha (FFS) membantah bahwa dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap Ketua Bawaslu Nias Selatan Harapan Bawaulu, Kamis (17/3/2022).
Sebelumnya Frederikus F. Sarumaha dilaporkan dengan tuduhan dugaan tindak pidana yang melanggar pasal 352 ayat 1 KUHP ke Polres Nias Selatan dengan nomor tanda terima laporan polisi STTLP / B / 66/III / 2022 / SPKT / Polres Nias Selatan / Polda Sumatera Utara.
Dikutip dari publikasi media online yang terbit baru-baru ini, Disiplin Luahambowo selaku kuasa hukum Harapan Bawaulu menerangkan bahwa Frederikus F. Sarumaha telah menabrakkan sepeda motornya merek Honda Beat kepada ketua Bawaslu Nias Selatan yang sedang duduk berdiskusi di depan pintu sehingga membuat Ketua Bawaslu terjatuh dan mengalami kesakitan di bagian kaki kiri.
Saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Frederikus F. Sarumaha membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan ke Polres Nias Selatan.
“Benar saya telah dilaporkan kepada Kepolisian Resort Nias Selatan oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan (Harapan Bawaulu), namun tuduhan dari laporan tersebut tidak benar, mengandung fitnah dan bermotif pembunuhan karakter terhadap saya pribadi sebagai staf di Bawaslu Nias Selatan. Saya tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Harapan Bawaulu seperti yang diutarakan oleh pelapor dan kuasa hukumnya Disiplin Luahambowo dalam beberapa media. Para saksi dan alat bukti akan menunjukkan bahwa saya tidak melakukan penganiayaan seperti yang dituduhkan”, kata Frederikus.
Frederikus sangat menyayangkan keputusan Ketua Bawaslu yang melaporkan dirinya kepada penegak hukum dengan laporan yang terkesan mengada-ada. Selain itu Frederikus mengungkapkan bahwa seorang pemimpin seharusnya menunjukkan sikap yang dapat diteladani oleh anggotanya. Frederikus juga menerangkan bahwa niatnya hanya ingin menjahili teman yang berkumpul dan terlihat seperti membicarakan hal serius. Karena posisi duduk Ketua waktu itu membelakangi jalan besar, sehingga FFS salah mengira Ketua Bawaslu sebagai temannya yang bernama Jelatieli Saota.
“Saya berkeyakinan bahwa laporan tersebut sangat mengada-ada dan bersifat laporan palsu. Saya sangat prihatin seorang Ketua seharusnya menjadi teladan bukan sebaliknya memiliki niat dan melakukan perbuatan sejahat itu terhadap anggotanya seperti saya ini. Saya juga sudah menyampaikan bahwa saya salah mengira dimana bentuk tubuh Ketua sangat mirip dengan rekan saya Jelatieli Saota. Oleh karena itu, saya berkeyakinan pihak kepolisian Polres Nias Selatan akan mengungkap laporan tersebut secara terang benderang dan nama baik saya dapat dipulihkan. Kebenaran ibarat cahaya dalam gelap” Kata Fredi Sarumaha.
Frederikus juga menyangkan sikap arogansi seorang Ketua Bawaslu dan sikap tidak peduli Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Nias Selatan atas laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh dirinya.
“Sebagai pimpinan semestinya semua hal yg terjadi di Lembaga Bawaslu sebaiknya diselesaikan secara interen di lembaga secara berjenjang, bila tidak menemukan jalan keluar maka permasalahan itu barulah dapat diselesaikan diluar Lembaga. Bahkan Plt. Sekretariat terkesan enggan berpartisipasi terhadap masalah yang menimpa anggotanya, dia lebih memilih menetap di Medan dan terkesan tutup mata dengan kejadian ini” sambungnya.
Ditempat terpisah, awak media mengkonfirmasi kepada 2 dari 3 orang saksi yang telah diperiksa oleh tim Penyidik polres Nias Selatan.
Saksi pertama yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan bahwa dugaan yang dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan itu tidak benar, tidak ada sama sekali penganiayaan dan terlebih lebih tabrakan ditambah ketua bawaslu terjatuh bahkan terluka, dia menerangkan bahwa hal itu benar-benar tidak terjadi.
“Tidak ada sama sekali penganiayaan bang, semua yang dilaporkan itu tidak benar. Saya melihat dengan mata kepala sendiri bahwa peristiwa yang terjadi pada hari senin tanggal 7 Maret kisaran pukul 10.00 sampai 11.00 WIB sama sekali tidak ada penganiayaan, tidak ada tabrakan, bahkan kami heran kenapa ada laporan polisi dan disebut pak Harapan terluka dan tercampak dari tempat duduknya” katanya.
Saksi tersebut menyampaikan kronologis singkat tentang kejadian dugaan penganiayaan yang dilaporkan oleh Ketua Bawaslu Nias Selatan.
“Kronologis singkatnya bang, Tanggal 7 Maret 2022, sekitar pukul 10.00, diteras kantor kami 4 orang staf sedang duduk dan berdiskusi bersama ketua membahas tentang 2 orang staf yang sedang saling marahan, tiba-tiba Frederikus datang dengan sepeda motornya mengejutkan kami dan bercanda. Ketua kemudian menendang pelan ban sepeda motor Fredi karena merasa terganggu pembicaraannya tersela. Kemudian Fredi meminta maaf karena mungkin merasa mengganggu pembicaraan ketua. Kemudian, kami lanjutkan diskusi sekitar kurang lebih 30 Menit. Setelahnya kami masing-masing bubar termasuk ketua yang pulang sendiri membawa sepeda motor berjalan tegap, normal dan sehat sama sekali tidak terluka, terjatuh atau teraniaya.” Jelasnya.
Saksi tersebut menambahkan bahwa hari ini mereka telah dipanggil oleh penyidik dan telah memberikan keterangan yang sebenar benarnya.
“Iya bang, hari ini ada 3 orang termasuk saya telah diambil keterangan oleh penyidik dan saya telah sampaikan dihadapan penyidik bahwa benar-benar tidak ada penganiayaan yang dilakukan oleh Fredikus Sarumaha kepada pelapor, dan saya menyampaikan kebenaran apa adanya sesuai dengan yang saya lihat dan ketahui sendiri pada saat itu”.
Saksi kedua yang tidak ingin disebutkan namanya pun menjelaskan hal serupa kepada awak media bahwa laporan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu jauh dari kenyataan yang terjadi di lapangan.
“Ya kami sudah beri keterangan atau klarifikasi kepada pihak penyidik Polres Nisel, laporan Ketua Bawaslu itu tidak sesuai dengan yang saya saksikan di tempat kejadian perkara” katanya.
Ia juga menjelaskan bahwa tuduhan terkait luka Ketua Bawaslu Nias Selatan yang disebabkan oleh penganiayaan, tidak dapat dibenarkan karena pada waktu itu tidak terjadi penganiayaan dan juga tidak ada tabrakan yang dilakukan terlapor.
“Tidak, tuduhan itu tidak benar. Kita percaya kepada penyidik Polres Nias Selatan akan menilai secara objektif keterangan kami dan juga menilai alat bukti yang kami serahkan” sambungnya.
Saat dikonfirmasi mengenai keterangan saksi, Frederikus S. Sarumaha menyerahkan seluruh proses penyidikan kepada pihak penegak hukum.
“Saksi sudah diperiksa, kita serahkan saja semua kepada pihak hukum. Mereka lebih paham dengan tindakan selanjutnya yang akan dilakukan. Saya juga sedang menyiapkan segala dokumen yang bisa membela saya dari tuduhan penganiayaan jika nantinya saya dipanggil untuk dimintai keterangan” kata Frederikus.
Sampai berita ini diturunkan, pemeriksaan dugaan kasus tindak pidana tersebut masih pada proses pengambilan keterangan saksi oleh pihak Kepolisian Resort Nias Selatan.
Terpisah, ketika awak media melakukan konfirmasi kepada Ketua Bawaslu Nias Selatan melalui pesan singkat WhatsApp.
“Saya sedang proses pengobatan. Untuk lebih jauh silahkan konfirmasi dengan kuasa hukum saya, Disiplin Luahambowo”, kata Harapan Bawaulu.
Selanjutnya, awak media melakukan konfirmasi kepada Disiplin Luahambowo selaku kuasa hukum Ketua Bawaslu Nias Selatan, Harapan Bawaulu melalui via telepon seluler.
Menanggapi terkait laporan klien bahwasanya itu mengada-ngada (laporan palsu), Disiplin Luahambowo menepis informasi itu bahwa terkait dengan laporan Ketua Bawaslu Nisel (kliennya) biar kita percayakan kepada penyidik dalam hal ini pihak Polres Nisel.
“Terkait dengan laporan Ketua Bawaslu Nisel (kliennya) di Polres Nisel, marilah kita percayakan kepada penyidik, apakah laporan itu di lanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak,” kata Disiplin Luahambowo
Lebih lanjut Disiplin Luahambowo mengatakan bahwa apabila laporan kliennya itu lanjut ke tahap penyelidikan, maka pihaknya menunggu di Pengadilan Negeri Gunungsitoli, karena seseorang itu bersalah atau tidak hanyalah Hakim yang menentukan.
“Untuk saat ini kami telah menerima pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan,” ungkapnya.
Discussion about this post