SIMALUNGUN (DATASATU.ID)-Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMdPTSP) Kabupaten Simalungun, Pahala Sinaga menolak menandatangani Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk proyek perumahan subsidi PT. RYK,Meskipun telah mendapat rekomendasi dari Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga.Alasan penolakannya dipicu oleh masalah keluarga.
Pahala Sinaga menjelaskan, tanah yang akan digunakan untuk proyek tersebut merupakan tanah warisan keluarganya yang masih dalam sengketa dan dia sendiri adalah salah satu ahli waris.Beliau menegaskan bahwa sertifikat tanah tersebut yang terdaftar atas nama MS dengan Sertifikat Hak Milik No. 220/Girsang, tidak sah karena keluarganya tidak pernah mengurusnya di ATR/BPN Simalungun. “Saya tidak akan menandatangani PBG maupun mengeluarkan surat ketetapan retribusi, walaupun ada rekomendasi dari Bupati,” Tegas Pahala.
Sementara itu, Direktur PT. RYK, PET, menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Kepala Dinas PMdPTSP. Menurutnya,Tanah yang mereka beli dari MS telah diperiksa legalitasnya dan tidak ada catatan sengketa.ATR/BPN Simalungun juga mengkonfirmasi bahwa tidak ada sanggahan atau gugatan terkait sertifikat tersebut. PET mempertanyakan keabsahan sanggahan yang diterima oleh Pahala Sinaga dibandingkan dengan sertifikat resmi dari ATR/BPN,Serta prosedur pengurusan tanah yang terkesan tidak jelas.
Kasus ini menimbulkan kebingungan di kalangan pengembang,Mengingat proyek perumahan subsidi ini merupakan bagian dari program Pemerintah Pusat untuk menyediakan rumah layak huni bagi masyarakat.
(Ricardo)
Discussion about this post