Simalungun (Datasatu.id) –Kawan Hinca IP Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI mendesak pemilik lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk dapat bersinergi dengan para peternak di Simalungun.
“Kami berharap, supaya hidup dapat berdampingan. Rumput dilahan HGU untuk tidak disemprot mati,” imbuh Thaleb, Minggu (6/11/2022).
Menurut staf khusus anggota DPR RI Hinca Panjaitan di Kabupaten Simalungun, PTPN III Bangun sedikit mengganggu keberlangsungan pembudidayaan.
“PTPN III Bangun tidak melarang, tidak pula memberi ijin. Tapi pihak perkebunan BUMN itu menyemprot mati rumput di lahan HGU nya,” sesal Thaleb.
Dikatakan Thaleb, PTPN IV Bah Jambi berinovasi memberi bantuan pembuatan kandang. Wacana itu guna mendukung sinergitas dengan para peternak.
Hanya saja para peternak di seputaran lahan HGU PTPN IV Bah Jambi, khususnya di Simalungun bawah tidak berterima. Karena merasa kurang diuntungkan.
Namun para peternak berkomitmen mentaati segala sesuatu ketentuan ketentuan dari pihak PTPN IV Bah Jambi, karena kami adalah parternak yang baik.
“Untuk lahan HGU Sipef, mereka melarang peternak mengangonkan ternaknya. Bahkan solid tak lain limbah produksinya, juga tidak kami dapat,” keluh Thaleb.
Diketahui, penggunaan pestisida dan herbisida secara berlebihan dapat merusak tanah dan mengurangi kesuburan tanah. Dan memunahkan spesies hewan.
Seperti cacing yang dapat menyuburkan tanah, itu akibat polutan berbahaya yang ditebar di tanah. Sehingga spesies hewan tertentu menjadi punah.
Sementara, mengacu Pasal 12 ayat (1) PP Nomor 40 Tahun 1996. Para pemegang HGU diwajibkan untuk memelihara kesuburan tanah.
Dan mencegah kerusakan sumber daya alam serta menjaga pelestarian kemampuan lingkungan hidup sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Termasuk membangun dan memelihara prasarana lingkungan dan fasilitas tanah yang ada di dalam lingkungan areal Hak Guna Usaha.
Selanjutnya, menyampaikan laporan tertulis setiap akhir tahun mengenai penggunaan HGU. Kemudian menyerahkan kembali tanah kepada negara.
Apabila sesudah HGU dihapus dan menyerahkan sertifikat HGU yang telah hapus kepada kepala kantor pertanahan. (Ds/Zai)
Discussion about this post