Nias Selatan (Datasatu.id) –Kasus penghinaan yang dilakukan oleh tersangka Kapus Luahagundre Septi Oktavia Aritonang (42) alias Ina Nadia kepada korban Pandi Limbong yang merupakan personel Polres Nias Selatan yang dilakukan pada hari Kamis, (31/3/2022) lalu, akhirnya kedua belah pihak berdamai.
Polres Nias Selatan melalui Reskrim Polres Nisel berhasil melakukan restoratif justice pada kasus pasal 315 KUHPidana, Rabu, (25/5/2022) antara Septi Oktavia Aritonang Alias Ina Nadia (tersangka) dengan korban Pandi Limbong dan didampingi oleh pengacara tersangka dan Kasatreskrim Polres Nisel, AKP Freddy Siagian sebagai Mediator.
Berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/119/IV/2022/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/ POLDA SUMATERA UTARA, pada tanggal 1 April 2022, Pelapor a.n. Pandi Limbong, Surat perintah penyidikan nomor : SP.SIDIK/45/IV/RES 1.14/2022/RESKRIM, tanggal 15 April 2022, dan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/48/IV/RES 1.14/2022 RESKRIM, tanggal 15 April 2022.
Kuasa hukum tersangka, Edoward M Hutapea kepada sejumlah awak media saat konfirmasi menyampaikan bahwa setelah melakukan rangkaian restoratif justice akhirnya klien saya dengan korban sepakat berdamai.
“intinya kedua belah pihak sepakat damai, dan semua laporan baik di Polres Nisel (korban) maupun di Propam Poldasu yang kita laporkan kita cabut”, ungkap Kuasa hukum tersangka, Edowar M Hutapea.
Demikian juga korban, Pandi Limbong mengatakan bahwa kejadian saat itu hanya emosi sesaat dan hari ini kami telah sepakat untuk damai.
“Saya menerima maafnya kapus Luahagundre, Septi Oktavia Aritonang (tersangka) dan hari ini sepakat untuk damai”, ujar Pandi Limbong.
Lanjutnya, Pandi Limbong mengatakan bahwa terkait perdamaian tadi itu adalah perdamaian tanpa syarat.
“Perdamaian tanpa syarat dan tidak ada beban material yg ditimbulkan dalam perkara ini”, ucapnya (Eriusman Duha).
Discussion about this post