Nias Selatan (Datasatu.id) –Disela sela rapat kerja teknis pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di Kepulauan Nias yang dilaksanakan di kantor Bawaslu Kabupaten Nias Selatan. Jalan Saonigeho KM. 2 Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Nias Selatan. Sejumlah awak media melakukan konfirmasi kepada Suhadi Sukendar Situmorang sebagai Korwil Kepulauan Nias dan juga sebagai devisi Kordinator pengawasan Bawaslu provinsi Sumatera Utara.
Menanggapi terkait dugaan pidana yang dilakukan oleh staf Bawaslu Nisel terhadap ketua Bawaslu Nisel itu, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan bahwa memang kami telah menerima informasi itu dan selanjutnya informasi yang kami peroleh adalah bahwa kasus ini telah ditangani oleh aparat hukum yang berwajib.
Maka oleh karenanya saya sebagai korwil dan sebagai koordinator pengawasan menyerahkan ini kepada proses hukum yang berlaku tetapi sebelumnya boleh ditanya saya sudah sampaikan kepada Ketua Bawaslu Nisel Harapan Bawaulu sedapat mungkin persoalan ini diselesaikan secara internal atau secara kekeluargaan karena akan membawa nama lembaga (Bawaslu) dan ketua Bawaslu Nisel sangat apresiasi menyambut baik saran dari saya.
“Saya sebagai korwil dan kordinator pengawasan menyampaikan supaya persoalan dugaan tindak pidana itu bisa diselesaikan secara internal atau secara kekeluargaan,”ucap anggota Bawaslu Provinsi, Suhadi Sukendar Situmorang
Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan, Harapan Bawaulu telah melaporkan staf Bawaslu ke Polres Nias Selatan terkait dugaan tindak pidana dengan Laporan Polisi nomor : STTLP / B / 66/III / 2022 / SPKT / Polres Nias Selatan / Polda Sumatera Utara. Pada tanggal 19 Maret 2022.(D5)
Discussion about this post