Nias Selatan (Datasatu.id) –Badan permasyarakatan desa (BPD) bersama dengan Masyarakat Desa Bawofanayama resmi melaporkan kepala desanya a.n. Petrus Wau di Polres Nias Selatan, Kejari Nisel, dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan. Kamis, (14/4/2022) sekira pukul 11:00 Wib. Terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan pengelolaan dana desa (DD) tahun 2020-2021.
Sementara masyarakat bersama dengan tokoh masyarakat desa Bawofanayama Kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan sudah mendahului laporan mereka di Polres Nisel, Kejaksaan Negeri Nisel, dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Mewakili BPD Bawofanayama kepada awak media mengatakan bahwa benar kami dari BPD Bawofanayama telah malaporkan Kades Bowofanayama di Polres Nisel, Kejaksaan Negeri Nias Selatan dan Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Sebelumnya saya mewakili BPD Bawofanayama a.n. Hendriyanto Fau mengatakan bahwa kami memberikan pernyataan sikap kepada Kepala Desa yang arogansi terhadap masyarakat dalam menyalurkan BLT dan tidak melakukan pembahasan bersama dengan kami (BPD Bawofanayama) dalam membahas LKPJ RKPDes maupun PAPDes, dan bahkan PAPDes pada Tahun 2021 yang kami tidak pernah bahas.
Ditambahkan lagi tanpa kami terlibat dalam pembahasan LKPJ RKPDes tiba-tiba tandatangan kami sudah terbubuh di dalam LKPJ RKPDes.
Terkait dana desa 12 Desember 2020 (satu bulan) di umumkan Kades bahwa itu saya pinjam sampai Maret 2021 dana desa dipinjamnya hingga pada bulan Juni kami diundang oleh kades dengan notulen rapat pada saat itu tentang pemberhentian BLT
Tentunya BPD tidak menyetujui dengan hal itu bahwa kades akan melakukan pemberhentian BLT.
Jadi, rapat terakhir bersama dengan Kades Bowofanayama, Ia menyampaikan kepada BPD bahwa terkait realisasi pemakaian anggaran dana desa.
“Anehnya pada PAPDES itu tiba-tiba tertuang tandatangan kami, padahal kami tidak pernah menandatangani PAPDES,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, F. Bedaliu Zokho Wau merupakan tokoh masyarakat desa Bawofanayama dan juga sebagai pelapor Kades Bawofanayama, mengatakan bahwa Oknum Kades Bawofanayama, telah menyalahgunakan dana desa dan serta pembangunan desa bawofanayama sejak tahun 2020 sampai dengan 2021 jangankan dulu sebuah bangunan sebutir pasir atau batu tidak ada pembangunan di desa bawofanayama hingga sekarang. Apalagi BLT dan dana penanggulangan Covid-19 yang notabenenya semua data-data yang disampaikan oleh kades Bawofanayama semuanya adalah fiktif.
“Saya tidak boleh menyampaikan 100 persen, ada beberapa nama yang dituangkan didalam pelaporannya tidak sesuai dengan fakta. Salah satu contoh adalah atas nama Amerika Hondro dan Aluizisiwa Laia yang berada di Batam, dan almarhum atas nama Taondrogo Manao sudah berapa tahun telah meninggal masih tertuang namanya dalam penerima manfaat BLT,” kata tokoh masyarakat, F. Bedaliu Zokho Wau.
Oleh sebab itu kami dari masyarakat dan tokoh masyarakat Bawofanayama yang diundang oleh BPD Bawofanayama ketika sosialisasi baik di balai desa maupun di kantor camat Fanayama justru kepala desa membuat stagme atau alasan yang tidak masuk akal bahwa dia memakai Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa bahwa tidak ada urusan masyarakat dan BPD didalam hal pengawasan pelaksanaan anggaran desa.
“Berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sebelum pelaksanaan anggaran dana desa itu harus membentuk yang namanya RPJMD, dan RKPDes hingga detik ini sejak dia menjabat kepala desa bawofanayama belum pernah melakukan musyawarah desa di masing-masing dusun untuk dituangkan dalam bentuk RPJMD maupun RKPDes,” ungkapnya.
Jadi seperti itulah kira-kira hasil pelaporan kami masyarakat Bawofanayama kepada baik itu kepihak Kejari Nisel, Polres Nisel, dan maupun pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan supaya segera ditindaklanjuti dan diaudit oknum Kades Bawofanayama a.n. Petrus Wau.
Kemudian untuk menghindari supaya jangan ada terjolimi masyarakat Bawofanayama atas perilaku Petrus Wau terhadap penyalahgunaan dana desa (DD) itu sendiri.
Kami sudah pernah difasilitasi oleh Camat Fanayama supaya bisa bertemu langsung dengan kepala desa dan tokoh masyarakat ditambah BPD mengundang kepala desa, tapi sangat disayangkan Kadesnya tidak menghadiri undangan tersebut malah kades menghasut seluruh aparatnya untuk tidak menghadiri musyawarah desa itu dalam pengembalian dana desa yang telah diselewengkan kades itu sendiri dan juga dapat mempertanggungjawabkan didepan masyarakat desa Bawofanayama.
Kami masyarakat desa Bawofanayama dikantor Camat Fanayama menyampaikan langsung dihadapan kades kami memberi peluang selama 3 bulan supaya dia mengembalikan hak-hak masyarakat itu, dan sampai detik ini malah dianggap Kades ini bukan lagi warga desa Bawofanayama serta bukan tokoh masyarakat.
Sebelumnya kami pernah melaporkan kades dan hari ini pula BPD Bawofanayama telah membuat laporan di polres Nisel. Selanjutnya kami masyarakat Desa Bawofanayama mendatangi kantor kejaksaan negeri Nias Selatan untuk mempertanyakan tindak-lanjut laporan kami. Berdasarkan penyampaian Kejari Nisel melalui Kasi Intel Putra Zebua menyampaikan bahwa laporan kami itu akan ditindak lanjuti dan akan mengkodinasi dengan pihak Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, itulah hasil konfirmasi masyarakat desa Bawofanayama (pelapor) terhadap kejaksaan negeri Nias Selatan.
Item laporan kami sebagai masyarakat desa Bawofanayama dalam tentang masalah penyalahgunaan dana desa dan penyaluran BLT yang tidak sesuai dengan nama-nama dilaporkannya.
Benar, bahwa BLT itu membuat masyarakat malas dan bodoh. Itu pernah disampaikan oleh kades Bawofanayama dengan adanya BLT ini membuat masyarakat malas bekerja. Saya kurang tahu apa payung hukumnya kenapa kades bisa mengatakan demikian. Perlu digarisbawahi bahwa dana dari provinsi Sumut khusus Pasimas yang diberikan ke desa kami melalui Dinas PUPR Kabupaten Nias Selatan sebesar Rp. 239.000 juta hingga sekarang belum selesai, kemudian dapat penambahan dana desa di Pasimas itu sebesar Rp. 100.000 juta dan bila seandainya itu di audit Pasimas itu diperkirakan hanya memakai biaya sebesar Rp. 50.000 juta itu pun sudah besar.
Dari anggaran Rp. 339.000 juta ditambah dengan dana desa yang ditalangi sebesar Rp. 100.000 juta dan dana sebelumnya sebesar Rp. 239.000 juta.
Harapan kami masyarakat desa Bawofanayama sebagai pelapor supaya laporan kami itu segera ditindaklanjuti serta diaudit oleh inspektorat dan apabila terdapat penyelewengan dana desa yang dilakukan oleh Kades Bawofanayama supaya bisa dikembalikan, kemudian juga kami harapkan agar seluruh hak-hak masyarakat segera dikembalikan, jangan hanya karna kearoganan dari pada kades itu sendiri bisa dikebiri semua anggaran yang seharusnya masyarakat sudah menerima dan menganggap masyarakat itu bodoh.
Jadi kami masyarakat beserta tokoh dan BPD desa Bawofanayama itulah tugas kami hari ini untuk mempertanyakan serta mengembalikan aturan atau prosedural yang ada sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014, Permendagri dan Permenkeu.
Itu kami harapkan agar peraturan-peraturan dilaksanakan oleh Kades Bawofanayama.
Ketika beberapa awak media konfirmasi kepada kades Bawofanaya a.n. Petrus Wau dikantor di Desa Bawofanayama Kecamatan Fanayama terkait dengan laporan BPD dan masyarakat desa Bawofanayama atas dugaan indikasi penyalahgunaan Dana Desa dari tahun 2020-2021.
“Saya bantah bahwa terkait laporan BPD dan Masyarakat itu tidak benar,” tandas Kades Bawofanayama Petrus Wau. Sabtu, (16/4/2022).
Lanjut Petrus Wau menjelaskan bahwa kalau yang saya lihat dari media sosial salah satu awak media dengan akun Facebook, kemarin sedikit saya kutip ada pernyataan saudara F. Bedaliu Zokho Wau yang mengatakan bahwa satu pun didesa Bawofanayama tidak ada itu sangat prematur dan tidak benar.
“Saya harap kata-kata seperti itu jangan lagi muncul di Desa Bawofanayama, pasalnya itu tidak benar dan sangat prematur,” ungkapnya.
“Dengan jujur bahwa masyarakat yg melaporkannya terkait indikasi dugaan penyalahgunaan Dana Desa itu hanya sentimen pribadi dan tinggal kepada Tuhan mereka tidak laporkan saya dalam indikasi penyalahgunaan Dana Desa Bawofanayama kecamatan Fanayama Kabupaten Nias Selatan.”tutur kades.(ED)
Discussion about this post