Nisel (Datasatu.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan (Nisel) melalukan penahanan terhadap mantan Kasi Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nisel, Kamis (13/10/2022), terkait dugaan korupsi lahan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Nisel pada Tahun 2014 lalu.
Kajari Nisel Rabani M Halawa dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pengadaan tanah oleh Bumi Nisel Cerlang pada BUMD Nisel tahun 2014 menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 6,8 miliar.
Adapun modusnya ialah, penerbitan sertifikat pada lahan tang seharusnya tidak layak, namun karena adanya pemberian uang maka ada beberapa tahapan yang tidak dilakukan sehingga sertifikat kemudian diterbitkan.
Setelah sertifikat terbit atas nama masyarakat, namun tidak bisa juga dibalik namakan atas nama Pemerintah Kabupaten Nias Selatan.
Kejari Nisel juga dikatakan akan segera melalukan pemeriksaan kepada Kepala BPN Nisel pada kesempatan berikutnya untuk mengusut kasus tersebut, termasuk kepada Direktur BUMD berinisial YD yang tidak diketahui keberadaannya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1, 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal20 tahun dan minimal 4 tahun penjara. (Dst/Red)
Discussion about this post