Nias Selatan (Datasatu.id) –
Istri Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Nias Selatan (Nisel) Adilina Buulolo dilaporkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Sakti (LSM – NUSA) ke Polres Nias Selatan Rabu, (13/4/2022) atas dugaan pemakaian Ijazah palsu sejak tahun 2010 hingga sekarang.
Laporan di polres Nisel tersebut langsung diserahkan oleh ketua umum DPP LSM Nusantara Sakti di bagian seksi umum (SIUM) Polres Nisel.
“Benar, kami sudah laporkan oknum ASN itu di Polres Nisel karena disinyalir memakai ijazah palsu sejak tahun 2010 lalu hingga sekarang,” kata Ketum DPP LSM Nusantara Sakti, Ikhtiar Wau. Kamis, (14/4/2022).
Ikhtiar Wau menjelaskan bahwa oknum ASN pemakai ijazah palsu tersebut pada tahun 2010 Ia mendapatkan ijazah sarjana di universitas setia budi mandiri (USBM) Medan dengan jurusan bahasa Indonesia, dan bersamaan pula pada bulan November 2010 yang bersangkutan mendaftar menjadi CPNS dengan memakai ijazah sarjana tersebut dan dinyatakan lulus sebagai CPNS.
Sementara pada semester ganjil bulan 11 tahun 2010 mendaftar lagi dia ke STKIP Yayasan pendidikan kabupaten Nias Selatan dengan jurusan Bimbingan konseling, maka kami dari DPP LSM mencurigakan bahwa ijazah yang dipergunakan ketika mendaftar jadi CPNS itu adalah ijazah palsu dan oknum tersebut tidak pernah duduk bangku di kuliah.
Kita juga pernah mengirimkan surat kepada Dikti untuk menelusuri lebih lanjut lagi terkait kebenaran oknum ASN itu kuliah di USBM, dan setelah ada balasan surat kita itu ternyata AB tidak terdaftar sebagai mahasiswi di USBM.
“Dengan ia memakai ijazah palsu itu maka kita duga adanya kerugian negara selama 11 tahun semenjak menjadi seorang ASN sehingga itu dikatakan bernuansa korupsi,”ungkap Ikhtiar Wau.
Ia berharap kepada pihak Polres Nias Selatan agar laporan mereka itu segera diproses
Lanjutnya ikhtiar Wau mengatakan bahwa oknum pemakai ijazah palsu itu sebagai staf di kantor Camat Lahusa berdasarkan informasi yang kita terima.
Ikhtiar Wau menyampaikan bahwa mereka memiliki alat bukti berupa fotocopy ijazah sarjana USBM Medan, dan surat dari Dikti Kemendikbud.
“Ia merupakan mahasiswi STKIP Yayasan pendidikan Nias Selatan walaupun nantinya dia diberhentikan karena tidak pernah hadir dan bukti lainnya adalah surat dari dikti bahwasanya ijazah palsu yang dipakai oknum ASN di USBM itu tidak terdaftar di Dikti,” tutupnya.
LSM Nusantara Sakti kembali mengingat kepada ASN aktif tetapi masih memakai izajah palsu agar segera mengundurkan diri karena kami akan menyurati BKN untuk menelusuri (ED)
Discussion about this post