Gunungsitoli (Datasatu.id)- Petugas penjaga pintu utama (P2U) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B, Gunungsitoli yaitu Vertu Zega dan Carlos Zendrato berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu, Kamis (17/2/2022).
Adapun yang membawa barang haram tersebut ialah FLH (28) yang berstatus ibu rumah tangga(IRT), yang datang sekitar pukul 17.30 wib, dengan tujuan menitipkan barang bawaannya kepada MST yang merupakan tahanan pengadilan dengan terdakwa pidana Narkoba.
Saat itu LFH mengetuk pintu dan petugas P2U meresponnya dengan menanyakan maksud kedatangan ibu rumah tangga tersebut di luar jam layanan penitipan barang. LFH menjelaskan kepada Petugas P2U bahwa dia baru berkesempatan membawa titipannya ke Lapas pada jam itu sebab LFH baru saja melahirkan atau partus pada hari Rabu 16 Feburari 2022.
Mendengar hal itu kedua petugas merasa iba dan simpati terhadap kondisi LFH, sehingga mereka memperkenankan LFH menitipkan barang titipannya dengan tetap menerapkan prosedur penggeledahan barang yang disaksikan langsung oleh LFH tepat di pintu utama.
Petugas kemudian memeriksa 12 item barang titipan penitip LFH dengan teliti. Ketika item titipan yakni daun sirih diperiksa oleh Vertu Zega, ditemukan barang terlarang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu (metamfetamin) berbentuk kristal terbungkus dalam 2 plastik klip transparan yang terselip rapi pada tumpukan daun sirih.
Kedua petugas langsung menanyakan perihal barang tersebut yang ditemukan pada titipannya kepada penitip, namun LFH mengatakan bahwa dia tidak tahu-menahu mengenai barang terlarang yang diduga narkoba tersebut.
Anehnya, walau tidak mengakui perihal barang terlarang tersebut namun IRT tersebut sempat menawarkan proses damai agar tidak diproses hukum lebih lanjut ketika petugas tidak membiarkan LFH meninggalkan lingkungan Lapas Kelas II B Gunungsitoli.
Petugas dengan tegas menolak tawaran kurir tersebut dan langsung melaporkan penggagalan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba tersebut kepada Kepala Regu pengamanan, Emanuel Harefa yang kemudian meneruskan laporan tersebut kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Gunungsitoli.
Selanjutnya penggagalan penyelundupan barang yang diduga narkoba jenis sabu-sabu tersebut, tersangka LFH 11 item barang lainnya diserahterimakan kepada pihak Kepolisian Resor Nias.
Kemudian Sebagai Kalapas Kelas II B Gunungsitoli, Effendi Yulianto, Bc.I.P., S.Sos., S.H., M.Si. memerintahkan Kasubsi Keperawatan untuk melakukan test urine kepada Tahanan A 3 berinisial MST. Kalapas Kelas II B Gunungsitoli turut melaporkan upaya penggagalan penyelundupan barang terlarang yang diduga narkoba tersebut kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara sebagai laporan atensi pimpinan.(red/dsi)
Discussion about this post