Nias Selatan (Datasatu.id) –Pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nias Selatan (Nisel), Sumatera Utara pada tahun 2020 lalu berbiaya total sekitar Rp 52 Miliiar tahap penyelidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Nisel.
Berdasarkan laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PISOD terkait pembangunan RSUD Nisel, Kejari Nisel melakukan penyelidikan dengan memanggil pihak pihak terkait guna mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan pidana.
“Penyelidik masih terus menggali informasi dengan memangil pihak terkait, baik Dinas Kesehatan,rekanan dan kami pelapor. Apa pun nanti hasilnya, apakah ada atau tidak ada indikasi korupsi pasti nanti kami harus fair” kata pelapor, Maman dikediamannya saat diwawancara sejumlah wartawan, Senin (14/3/2022).
LSM PISOD memberikan lampiran salah satu alat bukti yang membuka peluang kasus tersebut naik ke tahap penyidikan adalah addendum dengan nomor 640/1047/Kontrak-ADD/PPK-01/DINKES/2020 TANGGAL 20 JULI 2020 Tentang Tambah Kurang/Penyesuaian Volume Pekerjaan dan Addendum dengan nomor 640/218/KONTRAK-ADD/PPK-01/DINKES/2020 Tentang Tambah Kurang/ Penyesuaian Volume Pekerjaan kepada PT. Maju Gemilang Mandiri, perusahan yang mengerjakan pembangunan RSUD senilai Rp 48 Miliar lebih.
” Dari addendum yang dikeluarkan PPK saja kita menduga bahwa pengerjaan proyek tidak sesuai dengan spesifikasi perencanaan maupun masterplan nya, ” tambah Maman.
“Kami menduga adanya kerjasama yang kurang harmonis antar PPK dan Pihak Konsultan Pengawas dibuktikan dengan tidak adanya pemberian peringatan tertulis atau memberlakukan ketentuan kontrak kritis atas progres fisik mengalami Deviasi,” tutup Maman sembari menyeruput kopinya.
Dalam progres pekerjaan proyek pembangunan RSUD Nisel yang dimulai awal Juli 2020 lalu molor hingga puluhan hari dari kontrak hingga menimbulkan denda kepada PT. Maju Gemilang Mandiri senilai Rp.1(satu) Miliar lebih.(Dsi/red)
Discussion about this post