SIMALUNGUN (DATASATU.ID)-Program rumah subsidi adalah salah satu inisiatif strategis dari Pemerintah Republik Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hunian yang layak bagi masyarakat. Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), program ini diharapkan dapat memberikan akses yang lebih mudah bagi warga Indonesia untuk memiliki rumah yang layak huni, sesuai dengan aturan yang berlaku.
Harapan tersebut tampaknya terhalang di Kabupaten Simalungun. Pemerintah daerah setempat, melalui dinas yang bertanggung jawab atas perizinan IMB/PBG, diduga menghambat pelaksanaan pembangunan perumahan bersubsidi yang seharusnya menjadi bagian dari program pemerintah pusat.
Perizinan IMB/PBG merupakan syarat mutlak untuk melanjutkan pembangunan rumah subsidi, serta menjadi persyaratan penting bagi masyarakat yang ingin mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Sayangnya, menurut informasi yang diperoleh kru media,Pengurusan izin untuk proyek perumahan bersubsidi yang dikerjakan oleh pengembang PT. RYK dengan rumah tipe 36 mengalami kendala serius.
PT. RYK yang sebelumnya telah membeli lahan dari MS dengan legalitas Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah setelah melakukan koordinasi dengan pihak ATR/BPN Kabupaten Simalungun. Hasilnya, legalitas tanah tersebut dinyatakan sah, tanpa ada sengketa atau masalah hukum. Setelah memastikan kelengkapan semua dokumen, PT. RYK melanjutkan proses pengurusan IMB/PBG ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Simalungun.
Namun,Meski semua berkas dinyatakan lengkap dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu berinisial PS enggan menandatangani berkas IMB/PBG tersebut. Menurut penuturan seorang Kabid di dinas terkait, penolakan tersebut bukan disebabkan oleh masalah administrasi, melainkan karena larangan dari keluarga PS.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya untuk mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas PS belum membuahkan hasil. Beberapa kali team redaksi mencoba menemuinya di kantor,Namun selalu mendapat informasi bahwa PS tidak berada di tempat.
Situasi ini tentu memprihatinkan, mengingat perumahan bersubsidi adalah program nasional yang sangat penting bagi kesejahteraan masyarakat. Hambatan seperti ini jika dibiarkan, dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dan mengganggu jalannya program pemerintah pusat yang telah dirancang untuk kesejahteraan rakyat.
(Ricardo)
Discussion about this post