Nias Selatan (Datasatu.id)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nias Selatan menyurati Bawaslu Provinsi Sumatera Utara untuk meminta saran dan pendapat terkait 103 Peserta yang ikut test wawancara perekrutan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang terindikasi bermasalah berdasarkan laporan atau tanggapan masyarakat yang diterima oleh Bawaslu Kabupaten Nias Selatan.
Komisioner Bawaslu, Harapan Bawaulu, Philipus Sarumaha dan Lisna Hulu saat diwawancara oleh awak media di kantor Bawaslu membenarkan telah mendata laporan masyarakat yang telah diterima.
“Hari ini kita menyurati Bawaslu Provinsi terkait data yang kita terima dari laporkan dan tanggapan masyarakat “terang Bawaulu mewakili dua komisioner lainya.
Berdasarkan surat edaran Bupati Nias Selatan Nomor 800/16/67/UMUM/IX/2022 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara Jelang Pemilu Serentak Tahun 2024 tanggal 16 September 2022 lalu,pada poin satu ASN,PPPK dan Tenaga Honorer yang bekerja dilingkup pemkab Nias Selatan harus mendapatkan Izin dari Bupati jika ingin melamar sebagai penyelenggara Pemilu (Panwascam dan PPK)
” Kami (Komisioner) bertiga ingin semua tahapan perekrutan ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku sebelum penetapan 3 besar panwascam” pungkas Harapan Kemudian.
103 Peserta yang terindikasi bermasalah dan menjadi laporan oleh masyarakat telah mengikuti wawancara beberapa waktu lalu. Sejumlah kendala yang ditemukan diantaranya merupakan staf di sejumlah Dinas Pemkab Nias Selatan ,tenaga pendidik,tenaga Kesehatan,PPPK ,Aparat Desa dan Tenaga Honorer di Badan Pusat Statistik. (DS)
Discussion about this post