SIMALUNGUN (DATASATU.ID)-Pemerintah kabupaten ( Pemkab) Simalungun dan Legislatif sedang gencar melakukan pembahasan P.APBD Tahun Anggaran 2024 dan direncanakan besok (12 September) dijadwalkan Paripurna Penetapan Kesepakatan P.APBD 2024.
Pada rapat sebelumnya, agenda pembahasan LKPJ 2023, Pemkab Simalungun belum menetapkan Peraturan daerah (Perda) Tahun 2023. Yang seyogianya, kepala daerah menetapkan Perda tentang perubahan APBD Setelah ditetapkannya Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun sebelumnya. Hal ini diatur dalam Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, huruf J, point 1, huruf C, dan point huruf b BAB VI.
Hal itu disampaikan oleh advokat Ardy Putranto Saragih, SH kepada wartawan, Rabu, (11/9/2024), dikantornya Pamatangraya, kabupaten Simalungun.
Ardy Putranto Saragih mengatakan bahwa pada rapat sebelumnya agenda pembahasan LKPJ, Pemkab Simalungun tidak ada menetapkan rancangan Perda Tahun sebelumnya sehingga apa bahan yang akan dibahas pihak eksekutif dan legislatif pada forum tersebut. Karena tidak ada Perda pada tahun sebelumnya.
Ironisnya, Pemkab Simalungun melalui Kabag Hukum, mengaku menyiapkan Perkada/Perbup dan masih “on proses “. Tentu ini merupakan suatu tindakan konyol, berbicara tanpa dasar hukum, Seorang Kabag Hukum kurang memahami Tata Negara. Wajar, ada beberapa anggota dewan yang menolak hal tersebut,” tegas Ardy.
Lebih lanjut, Ardy menerangkan bahwa pengaturan tentang Keuangan Daerah harus ada persetujuan rakyat ( DPRD), kalau ada APBD tidak diatur berdasarkan Perda atau tidak mendapat persetujuan DPRD maka itu tindakan inkonstitusional ( melanggar Undang-undang).
Oleh karena itu, Ardy Putranto Saragih, SH berharap kepada ketua DPRD kabupaten Simalungun supaya bersikap tegas dalam memimpin rapat dan berjalan sesuai dengan koridor. Jangan asal ditetapkan dan disepakati, karena hal ini terkait dengan penggunaan keuangan Negara ,” tegasnya.
(RED)
Discussion about this post